Bagikan:

JAKARTA - Jefri (43) bos penampung rekening judi online sindikat internasional menjanjikan uang kepada warga Tambora senilai Rp1 juta perorang untuk satu nomor rekening.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, peran tersangka melakukan jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat sekitar Rp1 juta per rekening.

"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Juli.

Saat ini, polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri. Jefri mencari warga kelas menengah ke bawah di Tambora, untuk membuka rekening penampungan uang judi online.

"Sasaran rata-rata warga Tambora," ujarnya.

Kebanyakan, warga yang membuka rekening tersebut adalah kelas ekonomi bawah. Mereka tergiur dengan tawaran uang yang diberikan oleh tersangka Jefri.

"Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta," katanya.

Pemberitaan sebelumnya, seorang pria bernama Jefri (34) bos rekening penampung uang judi online ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. J merupakan tersangka yang masuk dalam sindikat judi online jaringan internasional.

"Kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli.

Tersangka Jefri ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan H Jamhari Gang 6, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.