JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa selama periode November 2024, Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 734 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tanggal 5 hingga 20 November, kami berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan total 734 tersangka," ungkap Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis 21 November.
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai peran, mulai dari operator, admin, pengepul, penjual cip, hingga pencari talent atau orang yang membantu membuatkan rekening bank untuk judi online.
"Jumlah uang yang disita setelah terbentuk desk ini mencapai Rp 77.653.433.548," jelas Wahyu.
Selain uang tunai, barang bukti lain yang diamankan antara lain 858 unit hand phone, 111 unit laptop, PC, dan tablet, serta 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 27 senjata api.
BACA JUGA:
"Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya berada di luar negeri," tambahnya.
Polri berencana melanjutkan upaya ini dengan melakukan penelusuran aset dari hasil judi online tersebut. Selain itu, mereka juga akan melaksanakan penelusuran terhadap kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).