Bagikan:

JAKARTA - Jakarta menjadi salah saru wilayah dengan tingkat transaksi judi online tertinggi se-Indonesia. Merespons hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani mengingatkan pemberantasan judi online harus dilakukan secara tegas.

Yani menegaskan, Satgas Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk pemerintah pusat juga harus menyasar ke akarnya, yakni para bandar yang masih menjalankan kegiatan tersebut.

“Tidak cukup menghentikan akun atau server terkait dengan judi online. Tetapi bagaimana menjerat bandar dan menelusuri rekening mereka dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Yani dalam keterangannya, Kamis, 27 Juni.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menegaskan penegak hukum perlu langsung membekukan rekening dan melacak aliran dana. Mengingat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank memblokir ribuan rekening terkait judi online.

“Karena itu, OJK juga harus lebih tegas terhadap bank yang lalai menjalankan kewajiban lapor atau KYC (know your customer),” ungkap Rio.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto mengungkap daftar kabupaten/kota dengan nilai transaksi judi online tertinggi se-Indonesia. Paling tinggi adalah Jakarta Barat.

"Di tingkat kabupaten/kota, yaitu Kota Administrasi Jakarta Barat (dengan transaksi judi online) Rp792 miliar," kata Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa, 25 Juni.

Kabupaten/kota dengan transaksi judi online tertinggi kedua adalah Kota Bogor dengan transaksi Rp612 miliar, selanjutnya Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Kota Administrasi Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Kota Administrasi Jakarta Utara Rp430 miliar.

Sementara pada demografi di kecamatan, wilayah yang paling tinggi terpapar judi online adalah Kecamatan Bogor Selatan dengan 3.720 pemain dan transaksinya mencapai Rp349 miliar.

Kemudian kota yang terpapar judi online tertinggi kedua hingga ketujuh berada di Jakarta, yakni Kecamatan Tambora sebanyak 7.916 pemain dengan transaksi judi online Rp196 miliar, Kecamatan Cengkareng sebanyak 14.782 pelaku dengan uang yang beredar Rp176 miliar.

Selanjutnya, Kecamatan Tanjung Priok sebanyak 954 pemain dengan transaksi senilai Rp139 miliar, Kecamatan Kemayoran sebanyak 6.080 pemain dengan transaksi senilai Rp118 miliar, Kecamatan Kalideres sebanyak 9.825 pemain dengan transaksi senilai Rp113 miliar, dan Kecamatan Penjaringan sebanyak 7.127 pemain dengan transaksi senilai Rp108 miliar.

"Judol ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat Kelurahan, dan modusnya bahwa jual beli rekening dan isi ulang di antaranya," jelas Hadi.

"Tindakan, kami segera mengumpulkan para camat, para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online khususnya warganya," tambahnya.