BENGKULU - Polisi melimpahkan berkas perkara dan sejumlah barang bukti kasus judi online dengan empat orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu.
"Kami telah melaksanakan tahap satu penyerahan berkas kepada JPU untuk perkara judi online yang melibatkan empat tersangka, yakni NT (46), US (31), In (58), dan Al (61)," kata Kasat Reskrim Iptu Susilo di Mukomuko, Bengkulu, Kamis 22 September.
Ia mengatakan, selanjutnya berkas perkara empat orang tersangka itu akan dipelajari terlebih dahulu oleh pihak Kejari Mukomuko.
Ia menambahkan, jika semua berkas perkara empat tersangka judi tersebut dinyatakan lengkap, kemudian dilanjutkan dengan tahap dua penyerahan berkas kepada JPU Kejari setempat.
Dari sebanyak empat tersangka ini, NT (46) warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh bertindak sebagai bandar judi togel online. Kemudian tiga orang US (31), In (58), dan Al (61) sebagai pemain.
Ia mengatakan, Polres Mukomuko menangkap empat orang pelaku yang berasal dari Desa Tunggang ini berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Pondok Suguh.
Selanjutnya, Polres Mukomuko mengerahkan sebanyak tiga personel Satuan Intelkam, 10 personel Satuan Reskrim, dan lima personel Satuan Samapta untuk menangkap para pelaku.
VOIR éGALEMENT:
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp868 ribu dengan pecahan, 14 lembar pecahan Rp50.000, satu lembar pecahan Rp100.000,
Kemudian tiga lembar pecahan Rp10.000, enam lembar uang pecahan sebesar Rp5.000, tiga lembar pecahan Rp2.000, dan dia lembar pecahan Rp1.000.
Ia mengatakan, uang yang sudah ditransfer ke akun 'LIMBOY' di situs 'NYONYA4D' sebesar Rp300.000. Sedangkan sisa nominal akun 'LIMBOY' di situs 'NYONYA4D' sebesar Rp702.384.
Selanjutnya, Iptu Susilo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap siapa saja yang menjadi bandar dan pemain judi togel di daerah ini.
Ia mengatakan, Polres Mukomuko mengembangkan kasus judi togel online di daerah tersebut dari pengakuan bandar dan pemainnya.