Kasus Suami Berpoligami di Nagan Raya Aceh Segera Disidangkan
Ilustrasi pengadilan (ANTARA)

Bagikan:

SUKA MAKMUE - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, melimpahkan perkara dugaan tindak pidana poligami ke kejaksaan negeri (kejari) setempat setelah berkas penyidikan perkara tersebut rampung di kepolisian dan segera diadili.

"Penyerahan ini termasuk seorang tersangka berinisial KH, warga Desa Kuala Tuha, Kabupaten Nagan Raya," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Suka Makmue, Senin 14 Agustus.

Berkas dan tersangka tersebut diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nagan Raya Nilam Agustini Putri.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 1 lembar fotokopi surat pernyataan nikah, 1 lembar fotokopi buku nikah dengan nomor kutipan akta nikah 0014/014/1/2019.

Dikatakan pula oleh AKP Machfud bahwa tersangka KH dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan setelah tersangka melakukan poligami dan penelantaran.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh istri sah dari tersangka KH karena tidak terima dengan perbuatan tersangka yang menikah tanpa izin dari sang istri.

Meski telah diserahkan ke kejaksaan, kata AKP Machfud, polisi selama ini tidak menahan tersangka KH selama penyidikan karena yang bersangkutan sangat kooperatif.

"Kami sudah melakukan mediasi dan berupaya restorative justice dalam perkara ini. Namun, tidak ada titik temu sehingga kasus ini kami limpahkan ke kejaksaan," kata AKP Machfud.