Bagikan:

NAGAN RAYA - Perkara yang mendominasi di Mahkamah Syariah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh sejak 2022 hingga 2023 adalah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Hal itu diungkapkan Hakim Juru Bicara Mahkamah Syariah Suka Makmue, Anase Syukriza di Nagan Raya, seperti dilansir ANTARA, Senin 4 Februari.

"Rata-rata hukuman yang kita jatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa ini paling rendah 150 bulan penjara atau maksimal 200 bulan kurungan penjara," katanya.

Putusan mahkamah yang mengadili pelanggar syariat Islam tersebut, Anase mengungkapkan, sudah sesuai dengan Pasal 50 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bahkan, Anase menambahkan, dalam memutuskan setiap perkara pemerkosaan di mahkamah, majelis hakim tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yakni pelaku pemerkosaan memang harus dihukum pidana penjara.

Dalam memutuskan setiap perkara yang disidangkan di pengadilan/Mahkamah Syariah Suka Makmue, majelis hakim tetap mengacu pada fakta persidangan dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di masing-masing perkara yang diadili.

Pada 2023, Anase memaparkan, pihaknya mengadili 11 perkara terkait pelanggaran syariat Islam, di antaranya tujuh perkara (kasus) pemerkosaan, dua perkara khalwat, satu perkara pelecehan seksual, serta satu perkara maisir (judi).

Sedangkan pada 2022, lembaga peradilan tersebut juga menerima dan mengadili 11 perkara, di antaranya terdiri dari empat perkara pemerkosaan yang dilakukan orang dewasa, dua perkara yang dilakukan anak di bawah umur.

Kemudian tiga perkara maisir (judi), serta dua perkara pelecehan seksual, sedangkan pada triwulan pertama 2024, lembaga tersebut baru menerima pendaftaran satu perkara pelecehan seksual.

Anase juga menjelaskan sebagian besar perkara pemerkosaan yang diadili di lembaga peradilan tersebut, dijatuhi hukuman kurungan penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan penjara, dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan tuntutan jaksa.

Beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa, telah sesuai aturan hukum penerapan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

Selain itu, beratnya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa pemerkosaan, diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak mengulangi perbuatannya dan memberi pelajaran kepada masyarakat luas agar tidak mudah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

"Rata-rata pelaku pemerkosaan yang selama ini disidangkan, dilakukan orang terdekat korban atau telah menjalin pertemanan dengan korban, atau orang yang selama ini dikenal korban," beber Anase.