BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial MA ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Jantho Aceh Besar. Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya memvonis terdakwa dengan hukuman 200 bulan penjara.
"Ini hari kita eksekusi, kita dapatkan di kawasan Banda Aceh, ini kita lagi dalam perjalanan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim dikutip Antara, Kamis, 24 Juni.
Wahyu mengatakan, saat penangkapan terdakwa kooperatif atau tidak melakukan perlawanan. Kemudian, sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani rapid test.
"Ini kita bawa dulu ke Kejari untuk dilakukan rapid test, setelah itu baru kita bawa ke Rutan Jantho," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Muhadir, mengatakan bahwa setelah dilakukan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa oleh Mahkamah Syari'yah Jantho sebelumnya, dan mengabulkan permohonan kasasi.
"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir yang saat ini berdinas di Kejari Kabupaten Bireuen itu.
Terdakwa yang merupakan ayah korban ini divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021.
BACA JUGA:
Terdakwa MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Tak terima putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.
Akhirnya permohonan kasasi JPU Aceh Besar tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara.