JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Salah satu perencanaan wilayah yang diatur dalam regulasi baru ini adalah menetapkan kawasan reklamasi Pulau G menjadi zona ambang. Pada zona tersebut, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," berikut bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, sejumlah kawasan juga ditetapkan sebagai zona ambang, yakni kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang NCICD.
Terdapat dua kriteria pada zona ambang. Pertama, kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.
Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan perihal Pulau G yang diarahkan untuk permukiman. Menurut dia, suatu wilayah yang ditetapkan dalam zona ambang belum mendapat kepastian peruntukan.
Hanya saja, Pemprov DKI mengusulkan Pulau G menjadi lahan hunian warga.
"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," kata Heru kepada wartawan, Rabu, 21 September.
Heru menyebut, alasan Anies mengarahkan Pulau G menjadi kawasan permukiman karena kebutuhan masyarakat untuk mendapat hunian di Jakarta masih banyak.
Namun kepastian peruntukannya Pulau G nanti masih harus ditetapkan lewat peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
"Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti perda," ujar Heru.