Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah berencana memanggil jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta untuk meminta penjelasan mengenai isi rencana detail tata ruang (RDTR) tahun 2022.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Di antaranya mengenai rencana Pulau G reklamasi yang diarahkan menjadi kawasan permukiman hingga perluasan daratan di Kepulauan Seribu. Namun, Ida belum membeberkan waktu pemanggilan akan dilakukan.

"Nanti kami mau manggil secepatnya sih terkait rancangan atau sistemnya," kata Ida saat dihubungi, Selasa, 27 September.

Dalam pemanggilan nanti, jajaran anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus bisa menjelaskan konsep pemukiman yang akan dibangun di Pulau G. Apakah nanti pulau reklamasi di Teluk Jakarta itu akan dibangun perumahan elite atau pemukiman padat dan rumah susun.

"Itu mesti dipertegas dulu. Apakah permukiman itu sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elite," ucap Ida.

Hal ini, menurut Ida, akan memengaruhi penetapan besaran nilai kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pihak swasta selaku pengembang.

"Kalau rumah susun, tidak mungkin kita ambil retribusi tinggi, tapi kalau memang itu peruntukan perumahan dan untuk elite, ya harus tinggi," ujarnya.

Sementara terkait perluasan daratan, Ida akan mempertanyakan soal perbedaan konsep perluasan daratan dengan reklamasi yang selama ini ditentang Anies.

Sebenarnya, Ida sudah yakin bahwa jajaran Pemprov DKI akan berkilah dengan menyebut perluasan daratan tak sama dengan reklamasi.

"Ya walaupun kami sudah tahu jawabannya dinas apa (ketika dimintai keterangan soal perluasan daratan). Contoh, misalnya normalisasi dengan naturalisasi. Ini (penggunaan istilah perluasan daratan) penyiasatan bahasa saja biar masyarakat tidak menghujat. Kan awal kampanyenya (Anies) akan mencabut reklamasi," bebernya.

Namun, melalui pemanggilan Pemprov DKI dalam rapat kerja ini, Ida mengungkapkan hal itu perlu dilakukan untuk memberi tahu masyarakat bahwa memang perluasan daratan sama dengan reklamasi.

"Kalau memang (perluasan daratan) sama dengan reklamasi, kami sampaikan ke masyarakat. Ini lho, Pak Anies mau reklamasi, tapi bahasanya yang diubah. Memang aslinya mau reklamasi, cuma bahasanya saja (diubah), kita dibohongi dengan bahasa," ucapnya.