Anak Buah Anies Sebut Rencana Perluasan Daratan dalam RDTR Bukan Reklamasi, PDIP: Dia Ikuti Bosnya
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono/DOK FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD Gembong Warsono berpendaapt bahwa rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merencanakan perluasan daratan di Kepulauan Seribu sama saja dengan reklamasi.

Meskipun Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya menegaskan pengembangan pulau berupa perluasan daratan itu berbeda dengan reklamasi.

"Namanya menambah daratan ya reklamasi. Dari laut, kita jadikan daratan, ya reklamasi. Sederhananya begitu saja," kata Gembong kepada wartawan, Jumat, 23 September.

Sementara, terhadap klaim anak buah Anies yang menyebut ada perbedaan terhadap perluasan dan daratan dengan reklamasi, Gembong tidak memusingkannya. Sebab, hal itu lumrah dilakukan oleh anak buah yang harus menuruti apa kata Anies.

"Akhirnya kan Dinas Citata tertular. Dia mengikuti bosnya (Anies)," ucap Gembong sambil berseloroh.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan adanya pengembangan pulau di Kepulauan Seribu berupa perluasan daratan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam regulasi baru yang mengatur soal RDTR di DKI Jakarta, perluasan daratan pulau tercantum dalam Pasal 165 yakni soal pemanfaatan ruang perairan pesisir.

"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," berikut bunyi Pasal 165 Ayat (2) huruf i Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Dalam pergub itu, Anies menjelaskan pemanfaatan ruang perairan pesisir ini sama dengan pemanfaatan daratan pulau berupa kegiatan rekreasi dan pariwisata, hunian, pendidikan, konservasi, pertahanan dan keamanan, penelitian dan prasarana umum.

Anies mewajibkan pemanfaatan ruang perairan pesisir ini dengan memenuhi sejumlah ketentuan. Beberapa di antaranya yakni berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang, memperhatikan hingga memelihara ekosistem sekitar, hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah sampai air limbah.

Lantas apa bedanya perluasan daratan dengan pembangunan reklamasi era mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang selama ini Anies tentang?

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengungkapkan, perluasan daratan bukan berarti reklamasi yang menambah luasan tanah dengan membuat daratan baru.

"Pemanfaatan (perluasan daratan) tidak berarti harus menguruk. Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini tidak. Jadi, pemanfaatan," ujar Heru kepada wartawan, Rabu, 21 September.

Heru menyebut perluasan daratan ini dibutuhkan untuk pengembangan Kepulauan Seribu yang daratannya terbatas. Lalu Anies, Anies, menurut Heru, memproyeksikan perluasan daratan itu dengan mendirikan bangunan mengapung di atas air.

"Kayak rumah apung, lah. Dibangun pada karang-karang yang dangkal," imbuhnya.