JAKARTA - Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto menyebut reklamasi sisi barat dan timur di kawasan Ancol dilanjutkan. Rencanan reklamasi yang digagas era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat dihentikan karena masalah landasan hukum.
Hal ini diungkapkan Winarto dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta. Winarto mengaku kelanjutan reklamasi Ancol telah dibicarakan bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
"Soal perluasan daratan, sekarang sudah berjalan. Saya sudah tanyakan ke Pak Pj, perjanjiannya mau diteruskan atau cukup," kata Winarto, Kamis, 19 Januari.
Winarto menyebut pihaknya punya kewajiban untuk meneruskan pembangunan reklamasi. Sebab, pada kedua wilayah perencanaan reklamasi itu, Ancol sudah mendapat investasi hampir Rp1 triliun untuk mewujudkan pembangunannya.
"Secara bisnis uang (investasi) sudah keluar hampir Rp1 triliun, baik yang reklamasi di barat maupun yang di timur. Uang yang sudah dikeluarkan, sebagai pertanggungjawaban perusahaan publik, ini kan harus ada pengembaliannya. Maka, di tahun ini kami harus meneruskan itu. Sudah on track sebetulnya," jelas Winarto.
Dalam perjanjian proyek reklamasi ini, Ancol bertugas membuat tanggul di sekeliling daratan. Sementara, Pemprov DKI membuat daratan dari timbunan lumpur hasil pengerukan sungai, waduk, situ, hingga embung.
Terdapat dua lokasi reklamasi lahan, yakni sisi barat dengan luas 35 hektare dan sisi timur dengan luas 120 hektare. Winarto menargetkan reklamasi sisi barat bisa selesai dalam dua tahun mendatang, dengan pembangunan masjid apung yang telah dimulai sejak era Anies.
Progres yang masih minim ada pada reklamasi sisi timur karena masih terbangun 20 hektare. Padahal, Ancol sudah melaksanakan kewajiban penyisihan lahan yang akan menjadi milik Pemprov DKI seluas 5 persen atau 6 hektare dari total lahan. Pada lahan kontribusi itu, direncakan juga pembangunan Museum Rasulullah.
"Untuk yang Museum Rasulullah (di reklamasi sisi timur) perjanjian kita sudah selesai dengan pemprov. Dari rencana 120 hektare, sudah kita buatkan tanggul, lahan yang sudah diurug ada 20 hektare. Dalam kewajiban kami kepada Pemprov, 5 persen dari luas izin 120 hektare itu harus diserahkan kepada pemprov, berarti kan 6 hektare," jelas dia.
"Tapi kan sekarang baru jadi 20 hektare, tapi kewajiban kita ke pemprov sudah. Jadi sekarang kita nombokin dulu kewajiban ke pemprovnya karena 120 hektare belum jadi. Jadi sekarang kami punya 14 hektare," lanjutnya.
Pada tahun 2020, Reklamasi Ancol dipermasalahkan karena tidak ada perda reklamasi, Anies hanya mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol. Padahal payung hukum reklamasi ini seharusnya perda.
BACA JUGA:
DPRD DKI Jakarta meminta reklamasi Ancol dihentikan untuk sementara. Sebab, menurutnya, proyek reklamasi di Ancol, Jakarta Utara tidak bisa dilanjutkan sebelum ada pengesahan revisi peraturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi.