Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan wanita berinisial FA (25) karena diduga menyebarkan video asusila yang melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. Penahanan dilakukan sejak September 2022 lalu.

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 17 Januari.

Penahanan itu berdasarkan adanya laporan dari Syahruddin M Noor yang teregistrasi dengan nomorLP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM Polri dan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber.

Saat ini, kasus itu sudah masuk tahap pemberkasan. Sehingga, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diperiksa kelengkapannya.

"Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkara nya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," kata Ramadhan.

Terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menyebut kasus dugaan penyebaran konten video asusila itu bermula ketika Syahruddin berkenalan dengan kliennya. Kemudian Syahruddin mengajak FA bertemu di salah satu hotel di Senayan, Jakarta.

“Bahwa klien kami baru mengenal yang bersangkutan dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul.

Kemudian, Syahruddin mengajak FA untuk bertemu di salah satu mall di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021. Di momen itu, lanjut Zainul, kliennya dibujuk dan dijanjikan uang Rp1,5 juta agar mau berhubungan badan.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” sebutnya.

“Berselang beberapa menit yang bersangkutan masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami istri,” sambung Zainul.

Setelah memuaskan nafsunya, FA langsung diberikan uang sesuai yang dijanjikan.

Tak berselang lama, tiba-tiba beredar video asusila yang memperlihatkan FA dan Syahruddin.

Bahkan, dengan munculnya video itu, Syahruddin juga membuat laporan polisi. FA pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanpa sepengetahuan Klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan Klien kami dengan Terlapor yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” ujar Zainul.

“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan Klien kami adalah sebagai Korban atas dugaan membuat video pornografi,” sambungnya.

Dalam kasus itu, kata Zainul, kliennya dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomir 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 4 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 55 KUHP.

“Padahal sesungguhnya terlapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” kata Zainul.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul berencana mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Tujuannya guna meminta perlindungan hukum bagi FA.

“Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan. Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” kata Zainul.