Pengacara Klaim Video Mesum Ketua DPRD Penajam Paser Utara dengan Mahasiswi di Jakarta Jebakan
Kuasa hukum Syahruddin M Noor, Abdul Rais (tengah) (ANTARA/HO)

Bagikan:

PENAJAM PASER UTARA - Video mesum diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M. Noor yang tersebar melalui media elektronik diklaim sebagai jebakan.

"Sudah pegang bukti video mesum yang tersebar, arahnya pada jebakan untuk menjatuhkan nama baik klien kami," kata pengacara Syahruddin Noor, Abdul Rais dikutip ANTARA, Kamis, 26 Januari.

Video mesum Ketua DPRD Penajam Paser Utara itu mencuat pada Juni 2022 ketika Syahruddin M. Noor dihubungi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk datang ke Jakarta.

Kemudian pengurus DPP Partai Demokrat menunjukkan rekaman video mesum Syahruddin Noor bersama wanita berinisial FA di dalam kamar salah satu hotel di Jakarta.

"Klien kami kaget karena tidak menyangka kalau aktivitas di dalam kamar hotel itu ternyata secara diam-diam direkam," ujarnya.

Setelah Syahruddin menceritakan kronologi kejadian, pengurus DPP Partai Demokrat menyimpulkan video mesum tersebut merupakan jebakan untuk menjatuhkan karir politik Ketua DPRD Penajam Paser Utara.

DPP Partai Demokrat, menurut dia, menyarankan untuk melaporkan kepada Badan Reserse Kriminal Polri sebagai langkah hukum mencari keadilan dan kebenaran dari peristiwa itu.

Perkara video mesum tersebut ditangani Bareskrim Polri, berdasarkan laporan Nomor LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. FA dan dua orang yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Video mesum yang tersebar, jelas Rais, agar Syahruddin Noor tidak bisa melanjutkan upaya PAW (pergantian antarwaktu) sebagai Ketua DPRD Penajam Penajam Paser Utara.

Pengakuan FA yang ada di sejumlah media elektronik dinilai kuasa hukum Syahruddin tidak sesuai BAP (berita acara pemeriksaan).

Untuk itu, tegas Rais, pihaknya akan menempuh atau mengambil jalur hukum terhadap pihak yang mempublikasikan video mesum bersifat memfitnah Syahruddin M. Noor itu.