Bareskrim Polri Buka Peluang Ketua DPRD PPU jadi Tersangka Pornografi
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor sebagai tersangka terkait beredaranya video asusila dengan seorang wanita berinisial FA (25). Asalkan, ada pelaporan secara resmi.

"Ya (berpotensi jadi tersangka),” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Kamis, 19 Januari

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu adanya laporan. Sebab, di rangkaian penanganan kasus asusila, Syahruddin M Noor berstatus sebagai pelapor.

"Dalam perkara ini yg melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” sebutnya.

Adapun, lanjut Rizki, Syahruddin membut laporan polisi pada Juni 2022. Pihaknya sudah menetapkan FA, RX, dan PW sebagai tersangka.

Khusus untuk FA, ditetapkan tersangka karena dengan sengaja merekam dan menjadi pemeran video asusila tersebut.

Sementara, tersangka PW membantu FA. Sedangkan, tersangka RX berperan mengunggah video asusila itu ke salah satu media sosial.

“Terkait laporan setiap orang dgn sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.

“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” sambungnya.

Terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri. Rencananya, pelaporan dilakukan pada Jumat, 20 Januari.

“Besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin,” kata Zainul.