Terungkapnya Sebuah Kasus Kriminal: Sudah Porno, Curian Pula
Konferensi pers pengungkapan kasus (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Internet berkembang cepat, menyebar merasuki sendi kehidupan masyarakat. Seiringan, pornografi pun kian marak. 

Beberapa waktu lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap situs penyebaran konten pornografi di internet. Foto dan video yang memperlihatkan adegan tak senonoh itu dapat diakses siapa pun tanpa mengenal usia.

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus itu, dua orang berinisial RM (38) dan SW (25) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah pengelola situs porno yang cukup gila lantaran berisi adegan porno yang dilakukan oleh anak-anak.

"Modus yang dilakukan para tersangka adalah membuat website sebagai sarana untuk mendistribusikan dan mentransmisikan jutaan konten pornografi dewasa dan anak-anak dalam bentuk foto, video dan sexstory di media online," ucap Argo di Jakarta, Jumat, 20 Desember.

Lebih lanjut, Argo menjelaskan, konten pornografi yang dimuat dalam situs para tersangka dicomot dari situs lain. Sementara, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menambahkan, kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda.

Untuk tersangka, SW (25) ditangkap, Rabu, 18 Desember 2019, di Boyolali Jawa Tengah. Sedangkan, RM (38) ditangkap pada, 29 November 2019 di Bogor, Jawa Barat.

Uniknya, keduanya konon tak pernah bertemu secara langsung. Keduanya hanya saling mengenal di media sosial sebelum memutuskan bekerjasama untuk membuat situs pornografi itu.

Menurut Dani, para tersangka mendapat keuntungan dari iklan yang tampil di situs tersebut. Setiap bulannya, para tersangka dapat mengantongi keuntungan hingga jutaan rupiah.

"Tersangka menyewakan ikan sebesar Rp3 juta per bulan sejak 2013. Total yang diperoleh sekitar Rp30 sampai Rp50 juta per bulan," kata Dani.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati juga ikut berkomentar atas kasus tersebut. Menurutnya, harus ada pengelolaan atau pembekalan kepada anak-anak dalam menggunakan internet. Mulai dari orang tua hingga pihak sekolah diminta untuk memberikan edukasi soal penggunaan teknologi internet.

"Saya kira orang tua penting untuk memberi pengetahuan yang baik juga sekolah terkait bagaimana literasi digital. Penting untuk menjelaskan apa itu dunia maya, kapan boleh punya sosial media dan kalau terjadi apa-apa," kata Rita.