JAKARTA - Perkara tindak pencabulan berkedok pengobatan alternatif terus berkembang. Belakangan, polisi juga mengungkap modus sang pelaku, Husein Alatas. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain selain R (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Husein mempraktikkan kemampuan hipnotis dalam menjalankan aksi. Saat mencabuli R, misalnya. Sebelum mencabuli, Husein berpura-pura merapal doa sebelum kemudian menepuk bahu R.
Tepukan itu mendadak membuat R hilang kesadaran. Saat itulah Husein melakukan aksi cabulnya.
"(Husein) Dengan membacakan doa-doa dan menepuk korban sehingga tertidur (setengah sadar)," tutur Yusri di Jakarta, Jumat, 20 Desember.
BACA JUGA:
Selain itu, berdasar hasil pemeriksaan yang telah berlangsung selama beberapa hari, polisi berhasil mengungkap motif Husein yang mengaku tertarik dengan korbannya, R. Kepada polisi, Husein mengaku ketertarikan itu hanya ia rasakan pada R.
"Pelaku mengaku ada ketertarikan terhadap korban," kata Yusri.
Di kesempatan yang sama, Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan. Pasal tersebut berbunyi:
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Penggunaan pasal tersebut didasari oleh hasil pemeriksaan dari rumah sakit terhadap korban. Sebab, merujuk observasi tim dokter, terungkap bahwa perbuatan tersangka telah memenuihi unsur dari pasal tersebut.
"Dari pemeriksaan di RS Polri sudah menetukan unsur pasal pidana terpenuhi. Dan dari pemeriksaan tiga saksi juga sudah diambil," kata Dedy.