Ketagihan Judi Online dan Kebutuhan Makan, 5 Orang di Pontianak Curi Besi Pembatas Jalan Sampai Tutup Gorong-gorong
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap lima pencuri yang melakukan perusakan berbagai fasilitas umum (Foto Via ANTARA)

Bagikan:

KALBAR - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap lima pencuri yang melakukan perusakan berbagai fasilitas umum berbahan besi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Besi hasil pencurian kemudian dijual pelaku ke tempat penampungan barang bekas.

"Kelima pelaku kasus pencurian yang ditangkap itu, yakni berinisial De, To, Pa, dan Wi sebagai perusak dan pencuri fasilitas umum, kemudian juga ditangkap Aj sebagai penadah barang curian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Aman Guntoro di Pontianak, Antara, Selasa, 15 Maret.

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian berbagai peralatan fasilitas umum itu, berkat laporan masyarakat. Dan kasus pencurian ini terjadi sejak Januari-Maret 2022.

"Ketika penangkapan sempat ada perlawanan dari salah satu pelaku sehingga petugas terpaksa menembak untuk melumpuhkan karena telah melawan dan membahayakan petugas," ujarnya.

Ketika diinterogasi, motif pelaku melakukan pencurian fasilitas umum karena tidak memiliki uang untuk makan dan untuk bermain judi online. 

Adapun barang yang dicuri pelaku berupa besi pembatas jalan dan tutup gorong-gorong.  Diperkirakan kerugian yang dialami pemerintah selama kejadian itu mencapai Rp185 juta termasuk kerusakan pada keramik trotoar di sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak.

"Kami sudah melakukan evaluasi, sehingga diharapkan dinas terkait melakukan perubahan-perubahan konstruksi ke depannya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dirreskrimum Polda Kalbar mengimbau masyarakat jika melihat orang atau sekelompok orang yang mencurigakan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat agar bisa langsung diproses dan dicek kebenarannya.

"Kelima pelaku akan kami jerat maksimal, yakni empat orang terkait pencurian dan satu orang sebagai penadah hasil curian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," ujarnya.