DENPASAR - Polsek Denpasar Selatan, Bali, membebaskan pasangan suami-istri berinisial HPS (23) dan LSN (22) yang nekat mencuri besi puntup gorong-gorong untuk membiayai pengobatan anaknya.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan, pasutri itu dibebaskan lewat keadilan restoratif (restorative justice)
"Iya restorative justice. Bebas kemarin siang," kata Kompol Permana, saat dihubungi, Rabu, 15 Juni.
Pasutri ini dibebaskan karena korban tidak melanjutkan laporan kasus pencurian besi penutup gorong-gorong. Korban sudah memaafkan pelaku.
"Kemudian ada perdamaian di antara kedua belah pihak. Korban juga memaafkan pelaku pada saat di mediasi Polsek. Yang kedua kerugiannya juga kecil dan hanya masuk tipring (tindak pidana ringan) juga," ujar Permana.
Pencurian besi penutup got ini terjadi di Jalan Gurita I, Perumahan Pedungan Indah, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, Kamis (9/6).
"Dari keterangan kedua pasangan suami-istri ini, pencurian yang mereka lakukan untuk keperluan membeli obat anak yang sakit. Di mana besi hasil curian sudah sempat dijual di rongsokan di Jalan Bung Tomo, Denpasar, seharga Rp126.500," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa, 14 Juni.
"Untuk uang hasil kejahatan tersebut, dipergunakan pelaku untuk membeli kebutuhan obat anak yang sedang sakit paracetamol Hufagrip sisanya dipakai untuk makan," imbuhnya.
Pencurian ini dilaporkan warga yang melihat penutup gorong-gorong hilang. Rekaman CCTV pun dicek.
"Dan setelah melhat kejadian itu, pelapor mengambil rekaman CCTV tersebut dan mengupload ke instagram milik pelapor dan viral," papar Sukadi.
Polisi pun menindaklanjuti kejadian ini dengan menangkap pasutri itu di Pedungan, Denpasar Selatan, Sabtu, 11 Juni.
Pasutri ini juga mengakui mencuri besi penutup got di 8 tempat berbeda di Denpasar dan Badung.