Pelapor Video Syur Tak Mau Persoalkan Jika Status Tersangka Gisel di-SP3
Gisel (Foto: IG @gisel_la)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia atau biasa dikenal Gisel dan Michael Yukinobu atau Nobu sudah lama tak terdengar. Video tersebut dilaporkan oleh seorang pengacara, Pitra Romadoni ke Polda Metro Jaya pada November 2020 silam. Pitra juga merupakan sosok yang meminta agar Gisel meminta maaf ke publik ketika video syur tersebar.

Dua tahun berselang, Pitra kembali buka mulut perihal laporannya tersebut. Sempat berselisih dengan Gisel, Pita mengaku saat ini dia telah memaafkan mantan istri Gading Marthen tersebut.

“Ya, udah kita maafkan itu. Sudahlah, damai, damai saja. Apalagi dia kan seorang wanita,” ucap Pitra Romadoni saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember.

Secara pribadi, Pitra menyatakan dirinya sudah memaafkan Gisel, namun ia menyerahkan ke pihak kepolisian jika kasus video syur tersebut akan dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik. “Prosesnya kita serahkan saja ke pihak penyidik ya,” ujarnya.

Mengenai kabar yang mengatakan bahwa pengusutan kasus video syur telah di-SP3 (diberhentikan), Pitra menolak berkomentar lebih jauh. “Kemarin juga, beberapa minggu kemarin juga saya komunikasi dengan penyidik cyber Polda Metro Jaya. (SP3) Ditanya ke penyidik saja," jawabnya.

Dengan diputus bersalahnya penyebar video syur oleh pengadilan, Pitra menilai kasus dari laporannya sudah selesai. Namun, terkait kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap Gisel yang pernah ditetapkan sebagai tersangka, sekali lagi ia menyerahkannya kepada penyidik kepolisian.

“Kan yang pertama yang kita laporkan itu adalah penyebar. Penyebar itu kan udah terpidana, apa lagi? Kalau penyidik mau mengembangkan, itu kewenangan penyidik. Sesuai dengan laporan polisi saya, yang saya laporkan itu adalah akun penyebar, terlepas penyidik melakukan pengembangan, itu kewenangan penyidik,” pungkasnya.