Gisel Jadi Tersangka Video Mesum, Pelapor Kembali Dipanggil Polisi
Pelapor kasus video mesum Gisella Anastasia atau Gisel, Aby Febrianto Dunggio (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pelapor kasus video mesum Gisella Anastasia atau Gisel, Aby Febrianto Dunggio dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Dia diminta untuk memberikan keterangan tambahan terkait perkara tersebut.

"Saya dipanggil juga buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan masalah video asusila yang saya laporkan kemarin, yang hari ini saudari GA ditetapkan menjadi tersangka kasus video itu," ujar Aby kepada wartawan, Selasa, 29 Desember.

Aby mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadapnya seputar status hukum dalam perkara ini sebagai pelapor.

"Saya jelaskan di sini menjabat sebagai ketua umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia dan saya kembali lagi menerangkan saya mempunyai inisiatif sendiri untuk melaporkan video tersebut karena sudah meresahkan," kata dia.

Polisi sudah menetapkan Gisel sebagai tersangka penyebaran konten pornografi. Selain itu, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu De Fretes yang merupakan pemeran pria dalam video sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, MYD merupakan sosok laki-laki yang berhubungan badan dengan Gisel pada video tersebut. Mereka melakukan perbuatan asusila itu di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8  UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.