Jadi Tersangka Video Mesum, Gisel Janji Kooperatif Ikuti Proses Hukum
Gisella Anastasia (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Artis Gisella Anastasia (Gisel) berjanji akan kooperatif dalam proses hukum di Polda Metro Jaya dalam kasus video mesum bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD).

“Saya sebagai warga negara Indonesia yang baik akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” kata Gisel dalam jumpa pers di hotel kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari. 

Gisel menyebut perbuatannya sangat tidak terpuji. Karena itu Gisel memohon maaf atas skandal video mesum.

“Besar harapan saya untuk diijinkan menata kembali kehidupan saya bersama Gempi, Gempita dan dengan adanya kejadian ini saya harap tidak berdampak negatif terhadap psikologis anak saya. Dengan support dari orang-orang terdekat, saya harap bisa diizinkan bisa melangkah maju untuk masa depan yang lebih baik,” sambung Gisel.

Artis Gisella Anastasia (Gisel) menjadi tersangka kasus video mesum. Bersama Michael Yukinobu De Fretes, pemeran pria dalam video mesum, Gisel dijerat dengan UU Pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan Michael disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi sebelumnya menyebut Gisel merekam video mesum untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya ya untuk dokumentasi pribadi, nggak mungkin dijual lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Polisi menjelaskan, Gisel dengan sengaja merekam dan mengirim video mesum yang dilakukan di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017 ke Michael Yukinobu De Fretes.

“Dia yang membuat video itu yang jadi masalah utamanya,” tegas Yusri.

Nah, yang menjadi persoalan adalah tersebarnya video mesum berdurasi 19 detik itu, meski Gisel kepada polisi mengaku hanya merekam untuk dokumentasi pribadi.

“Kalau konteks untuk kepentingan pribadi kan enggak mungkin tersebar. Apalagi dia juga mengirimkan video itu ke cowoknya," sambung Yusri.

Menurut Yusri, video mesum yang direkam Gisel ini dikirim alias didistribusikan lewat AirDrop, aplikasi pengelola pesan pada perangkat Apple.

"Kenapa cowonya juga kita jadikan tersangka? Karena dia tidak langsung hapus. Pengakuan dia itu seminggu setelah dikirim baru dihapus. Jadi ada pembiaran kan," tegas Yusri.