JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Gisella Anastasia atau Gisel tersangka video mesum. Polisi menyebut ada dua alasan dari keputusannya.
"Kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah kewenangan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 8 Januari.
Alasan pertama, kata Yusri, penyidik menilai Gisel bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Gisel dianggap tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif. Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.
Alasan kedua karena Gisel masih memiliki anak yang berusia 4 tahun. Sehingga, penyidik menilai Gisel wajib memberikan kasih sayang kepada anaknya dan tak ditahan.
"Kedua berdasarkan kemanusiaan, anaknya perlu bimbingan orang tua sehingga tak kami lakukan penahanan," kata dia.
BACA JUGA:
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) ditetapkan tersangka perkara video pornografi, pada 29 Desember. Penetepan tersangka setelah keduanya mengaku jika pemeran di video itu adalah mereka.
Gisel dan MYD dijerat dengan sangkaan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi untuk mempersangkakan kedua tersangka.
Pembuatan video mesum antara MYD dan Gisel dilakukan pada tahun 2017. Saat itu Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten. Gisel dan Gading menikah pada tanggal 14 September 2013 di Bali. Keduanya bercerai pada 2019.