Bagikan:

JAKARTA - Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) ditetapkan tersangka perkara video pornografi, pada 29 Desember. Penyidik menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi untuk mempersangkakan kedua tersangka.

Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan Gisel dan MYD, tapi mereka harus menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis pada jam kantor.  "Bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 8 Januari.

Penyidik menerapkan wajib lapor kepada Gisel karena memutuskan tak menahannya. Keputusan tak menahan Gisel karena alasan kemanusiaan. Tapi ditegaskan jika proses hukum tetap berjalan. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas penyidikan.

Senin, 25 Januari, Gisel tak hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor. Ternyata Gisel sedang menjalani isolasi mandiri usai kontak langsung dengan orang yang terpapar covid-19.

Dalam unggahannya di Instagram, Gisel sudah melakukan isolasi mandiri sejak hari Sabtu, 23 Januari. Gisel berada di kamar sendirian. Sementara Gempi, bolak balik mengantar barang ke kamarnya. 

Tim kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, juga mengkonfirmasi hal tersebut. "Enggak (datang)," kata Sandy Arifin ketika dihubungi awak media.