Sama Seperti MYD, Gisel Dikenakan Wajib Lapor
Gisella Anastasia (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan Gisella Anastasia atau Gisel. Tapi Gisel mesti menjalani wajib lapor sama seperti Michael Yukinobu de Fretes (MYD).

"Bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 8 Januari.

Yusri mengatakan, waktu wajib lapor keduanya pun sama. Mereka mesti menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Meski tak ditahan, ditegaskan jika proses hukum tetap berjalan. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas penyidikan.

"Setiap Senin dan Kamis (wajib lapor) kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.

Gisel tidak ditahan dikarenakan penyidik menilai Gisel bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Terlebih, Gisel dianggap tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif. Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

Alasan kedua Gisel tidak ditahan karena masih memiliki anak yang berusia 4 tahun. Sehingga, penyidik menilai Gisel wajib memberikan kasih sayang kepada anaknya dan tak ditahan.

"Kedua berdasarkan kemanusiaan, anaknya perlu bimbingan orang tua sehingga tak kami lakukan penahanan," kata dia.