MYD Pria di Kasus Gisel Dikenakan Wajib Lapor
Michael Yukinobu De Fretes alias MYD usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin, 4 Januari (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus video mesum bersama Gisella Anastasia, Michael Yukinobu De Fretes alias MYD dikenakan wajib lapor. Saat ini penyidik tengah menangani proses penyidikan termasuk akan memeriksa Gisel.

"Jadi setiap hari Rabu nanti akan datang, sambil menunggu nanti hasil dari pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 5 Januari.

Setelah penyidik memeriksa Gisel, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Untuk sementara penanganan perkara ini tertunda hingga jadwal pemeriksaan terhadap Gisel pada Jumat, 8 Januari.

"Nantinya dari hasil itu lah kemudian kita akan gelar perkara untuk kelanjutan ke depannya seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Michael Yukinobu De Fretes atau MYD sudah diperiksa selama kurang lebih 11 jam di Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Senin, 4 Januari. 

Usai menjalani pemeriksaan, dia tak banyak memberikan keterangan perihal hasil pemeriksaan. MYD hanya menyebut jika menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya.

"Saya benar-benar menyesal atas semua yang sudah saya lakukan," Michael Nobu atau MYD di Polda Metro Jaya, Senin, 4 Januari.

Selain menyesal, pria yang disebut berhubungan badan dengan Gisel pada 2017 ini juga meminta maaf kepada semua pihak. Menurutnya perbuatan yang dilakukannya pasti menimbukan kerugian dari sisi mana pun.

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal, saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," papar dia.

Michael Yukinobu De Fretes (MYD) dan Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan tersangka perkara video pornografi, pada 29 Desember. Penetepan tersangka setelah keduanya mengaku jika pemeran di video itu adalah mereka.

Penyidik menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.