Bagikan:

JAKARTA - Polisi memerintahkan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) untuk menjalani wajib lapor setiap Rabu usai diperiksa sebagai tersangka video mesum dengan Gisella Anastasia (Gisel). Wajib lapor ini mulai berlaku pekan depan.

"Wajib lapor dimulai minggu depan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 6 Januari.

Wajib lapor yang harus dijalani MYD hanya sampai penyidik rampung memeriksa Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka. Gisel diperiksa pada Jumat, 8 Januari.

Selain itu, dalam proses wajib lapor MYD tak lagi menjalani pemeriksaan. Setiap minggunya dia hanya diminta untuk mengisi daftar kehadiran dan sedikit berbincang dengan penyidik.

"Wajib lapor itu cuman tanda tangan absen terus pergi lagi. Enggak ada pemeriksaan tambahan," kata dia.

Sebelumnya, Michael Yukinobu De Fretes alias MYD dikenakan wajib lapor. Nantinya, setelah memeriksa Gisel, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Untuk sementara penanganan perkara ini tertunda hingga jadwal pemeriksaan terhadap Gisel pada Jumat, 8 Januari.

"Nantinya dari hasil itu lah kemudian kita akan gelar perkara untuk kelanjutan ke depannya seperti apa," kata Yusri.

Michael Yukinobu De Fretes (MYD) dan Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan tersangka perkara video pornografi, pada 29 Desember. Penetepan tersangka setelah keduanya mengaku jika pemeran di video itu adalah mereka.

Penyidik menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.