Gisel Tersangka Video Mesum, Dijerat UU Pornografi yang Ancaman Maksimalnya 12 Tahun Penjara
Gisella Anastasia (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Artis Gisella Anastasia (Gisel) bersama pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Gisel terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan MYD disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

"(Dengan ancaman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri kepada wartawan, Selasa, 29 Desember.

Gisel dan MYD ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada Senin, 28 Desember sore.

Yusri mengatakan, MYD merupakan sosok laki-laki yang berhubungan badan dengan Gisel pada video tersebut. Mereka melakukan perbuatan asusila itu di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Yusri menyebut penyidik dalam memastikan sosok wanita itu penyidik tak hanya merujuk pada keterangan Gisel. Sebab dari hasil pemeriksaan forensik, sosok wanita itu identik dengan Gisel, mantan istri Gading Marten.

"Dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, dan ahli IT," sambung Yusri.