JAKARTA - Artis Gisella Anastasia alias Gisel selesai menjalani pemeriksaan kasus penyebaran vidoe porno mirip dirinya di Polda Metro Jaya. Gisel diperiksa penyidik selama empat jam.
"Terima kasih, maaf lama. Saya hari ini sudah ditanya-tanya kita jawab sebisanya kita, seperti biasanya," ucap Gisel kepada wartawan, Rabu, 23 Desember.
Mantan istri Gading Martin ini menolak merincikan mengenai materi penyidikan. Dia hanya menyebut jika pemeriksaan ini hanya untuk melengkapi berkas penyidikan yang dianggap kurang.
"Tadi ada berita acara tambahan. Semua berjalan baik prosesnya ya," kata dia.
BACA JUGA:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan pemeriksan kedua terhadap Gisel dalam rangka melengkapi berkas penyidikan. Sebab, jaksa peneliti sebelumnya mengembalikan berkas penyidikan karena dianggap kurang lengkap terkait formil dan materiel.
"Karena ada beberapa pertanyaan lagi yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata dia.
"Sudah kita coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta oleh JPU," sambung Yusri.
Adapun dalam perkara penyebaran konten pornografi polisi sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
Keduanya ditetapkan tersangka karena menyebarkan video berkonten pornografi itu di media sosial. Meski sudah menetapakan dua tersangka, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sebab diduga kuat masih ada tersangka lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 Juncto pasal 34 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.