Soal Penelusuran Pemeran Video Porno Mirip Gisel, Ini Kata Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Rizki/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyatakan belum ada perkembangan signifikan terkait pengusutan pemeran dalam video pornografi yang disebut mirip dengan Gisella Anastasia alias Gisel. Sejauh ini ahli forensik masih berupaya mengungkap identitas kedua pemeran tersebut.

"Iya kan kami masih selidiki hal itu (sosok pemeran pria). Kami masih mengejar. Apa gunanya saksi ahli forensik wajah? Untuk mengetahui betul tidak apa yang dipersangkakan, diramaikan di media mainstream, di media sosial ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 25 November.

Untuk itu, Yusri meminta semua pihak untuk bersabar hingga proses rampung. Nantinya jika ada perkembangan tentu akan disampaikan secara gamblang.

"Kita ingin mengetahui siapa sih orang di video itu. Nah itu yang kita tunggu, makanya teman-teman harus sabar," ujar Yusri.

"Kami masih menunggu hasil forensik wajah," sambungnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Yusri juga mengatakan pihaknya masih menunggu hasil forensik terkait video porno mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Tim Forensik masih mengidentifikasi wajah pemeran dalam video itu.

"Sampai dengan saat ini ahli forensik wajah sedang bekerja, ahli forensic wajah tengah bekerja dan hasilnya dengan sampai saat ini belum ada, jadi kalau belum ada, kita belum pastikan, jangan bilang ada sementara, ada yang bilang kemungkinan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 November.

Dengan demikian, dia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil dari tim forensik. Kemudian, dia meminta tidak ada pihak yang menyimpulkan video itu merujuk kepada salah satu pihak.

"Saya perjelas lagi, sampai dengan saat ini hasilnya belum ada dari saksi ahli forensik, kami masih menunggu, penyidik masih menunggu," kata dia.

Sementara, dalam perkara penyebaran konten pornografi polisi sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Keduanya ditetapkan tersangka karena menyebarkan video berkonten pornografi itu di media sosial. Meski sudah menetapakan dua tersangka, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sebab diduga kuat masih ada tersangka lainnya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 Juncto pasal 34 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.