JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil forensik terkait video porno mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Tim Forensik masih mengidentifikasi wajah pemeran dalam video itu.
"Sampai dengan saat ini ahli forensik wajah sedang bekerja, ahli forensic wajah tengah bekerja dan hasilnya dengan sampai saat ini belum ada, jadi kalau belum ada, kita belum pastikan, jangan bilang ada sementara, ada yang bilang kemungkinan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 November.
Dengan demikian, dia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil dari tim forensik. Kemudian, dia meminta tidak ada pihak yang menyimpulkan video itu merujuk kepada salah satu pihak.
"Saya perjelas lagi, sampai dengan saat ini hasilnya belum ada dari saksi ahli forensik, kami masih menunggu, penyidik masih menunggu," kata dia.
Dalam kesempatan ini saat ditanya apakah kedepan pihaknya akan memanggil Gisel kembali, dia belum bisa menyampaikan. Sebab, pemanggilan itu sesuai dengan kebutuhan penyidik bukan tekanan dari pihak manapun.
"Jangan terlalu melangkah jauh, nanti hasilnya seperti apa, akan dianalisa lagi oleh penyidik, apakah memungkinkan akan memeriksa kembali kita tunggu saja hasil penyidiknya seperti apa," kata dia.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, penyidik juga sedang memprofiling pemeran pria pada video porno. "Temannya satu (pemeran pria) yang masih kita lakukan profiling. Makanya kita tunggu hasil (pemeriksaan) dari saudari GA ini," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sementara, sejauh ini polisi sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN atas perkara penyebaran video asusila mirip Gisel Anastasia. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
Keduanya ditetapkan tersangka karena menyebarkan video berkonten pornografi itu di media sosial. Meski sudah menetapakan dua tersangka, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sebab diduga kuat masih ada tersangka lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 Juncto pasal 34 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.