JAKARTA - Polisi menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka penyebaran konten pornografi. Selain itu, polisi juga menetapkan pria berinisial MYD sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 29 Desember.
Yusri mengatakan, MYD merupakan sosok laki-laki yang berhubungan badan dengan Gisel pada video tersebut. Mereka melakukan perbuatan asusila itu di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
Dalam perkara ini mereka dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"(Dengan ancaman) Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," kata dia.
BACA JUGA:
Penyidik bakal memjadwalkan pemeriksan lanjutnya. Dalam pemeriksaan nanti, mereka berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, polisi memastikan sosok wanita yang terekam pada konten video pornografi merupakan Gisella Anastasia alias Gisel.
"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri.
Yusri menyebut penyidik dalam memastikan sosok wanita itu penyidik tak hanya merujuk pada keterangan Gisel. Sebab dari hasil pemeriksaan forensik, sosok wanita itu identik dengan Gisel.
"Dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, dan ahli IT," kata dia.