Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka atas perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Inisial PP dan NN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudan kita lakukan penahanan (sebagai) status tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 13 November.

Keduanya ditetapkan tersangka karena menyebarkan video berkonten pornografi itu di media sosial. Tapi Yusri tak menyebut akun media sosial keduanya.

"Masih ada pelaku lainnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain," ungkap dia.

"Kita sudah memprofiling para pemilik akun (yang menyebarkan)," sambung Yusri.

Sebelumnya, video pornografi yang menampikan wanita mirip Gisella Anastasia viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 19 detik tersebut, nampak wanita sedang berhubungan intim dengan seorang pria.

Hingga akhirnya, muncul pelaporan terhadap akun-akun yang menyebarkannya. Setidaknya ada lima akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP: TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 8 November. Selain itu, dalam pelaporan itu ada beberapa bukti yang diserahkan ke kepolisian.