Kasus Video Asusila Kemungkinan Berproses Tanpa Memeriksa Gisel
Gisel Anastasia (Foto: Instagram gisel_la)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi meningkatkan perkara video asusila mirip Gisel Anastasia dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, proses pemeriksaan dalam upaya pengungkapan kasus tersebut bakal dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam waktu dekat penyidik bakal memeriksa pelapor dan saksi. Pemeriksaan itu untuk mendalami akun-akun media sosial yang menyebarkan video tersebut.

"Penyidik mendalami akun atau pelaku yang pertama kali menyebarkan atau menyebarkan secara masif," ujar Yusri kepada VOI, Jumat, 13 November.

Bahkan tak lama perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, beredar informasi jika polisi menangkap seorang pelaku berinisial PP. Tapi belum ada keterangan resmi dari kepolisian perihal tersebut.

Sedianya, dalam perkara ini ada 5 akun media sosial yang dilaporkan. Meski, 3 di antaranya sudah menghapus video pornografi tersebut.

Ilustrasi (Pixabay)

Gisel Kemungkinan Tak Diperiksa

Sementara soal proses pemeriksaan, Yusri menyebut, penyidik kemungkinan hanya memeriksa pelapor dan saksi. Sebab, dalam perkara ini laporan yang diterima perihal penyebaran konten pornografi.

Artinya, Gisel yang disebut-sebut sebagai pemeran dalam video asusila itu, kemungkinan tidak akan diperiksa. Meski hanya sebatas untuk mengkonfirmasi.

"Untuk apa periksa yang bersangkutan? Tidak pernah dari kepolisian yang bilang kalau itu Gisel. Penyidik bekerja berdasarkan bukti," kata dia.

Yusri bilang, fokus utama penyidik dalam perkara ini untuk mengungkap pengunggah video. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE

"Kita tidak mengejar kesaksian tapi sekali lagi kita berdasarkan alat bukti," tegas dia.

Menerka Motif Penyebaran

Sejauh ini, polisi belum bisa mengidentifikasi pelaku penyebaran konten asusila tersebut. Tapi jika mundur ke belakang, perkara serupa yang menimpa artis sudah beberapa kali terjadi. Sehingga, motif di balik perkara ini bisa diprediksi.

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo berpendapat, dalam perkara ini kemungkinan ada beberapa motif yang melatarbelakanginya.

Pertama motif untuk mencemarkan nama baik si artis. Sehingga, popularitas artis atau sosok pemeran dalam video meredup.

Motif kedua adalah mencari keuntungan. "Untuk motif mencari keuntungan ini bisa dikatakan jika pelaku ini dengan menyebarkan konten itu mengharapkan sesuatu. Bisa mendapat uang atau sebagainya," kata dia

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menduga, motif di balik perkara ini kemungkinan besar hanya sekadar mencari sensasi. Artinya, pelaku penyebaran dengan sengaja mengunggah konten pornografi ini hanya keisengan semata.

"Biasanya mau cari sensasi. Atau jika memamg benar hanya untuk popularitas si pemeran. Biasanya untuk mendongkrak popularitas lagi," kata dia.