Bagikan:

JAKARTA - Gisella Anastasia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret. Bukan sebagai tersangka, Gisel datang sebagai calon saksi untuk sidang penyebaran video asusila.

“Hari ini mengajukan permohonan umtuk penundaan sebagai saksi di sidang yang perkara penyebar kemarin,” ujar  Gisel dikutip dari Instagram @lambe_turah, Kamis, 4 Maret.

Tak cuma sendiri, Gisel juga datang bersama dengan pengacara Sandy Arifin. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut tentang sidang untuk dirinya sendiri, Gisel menjawab diplomatis. "Udah gitu aja," katanya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang posisi Gisel sebagai saksi dalam persidangan kasus penyebaran video asusila, dia meminta media untuk bertanya pada Kejaksaan Negeri Jaksel. “Lebih lanjutnya tanya ke bapak Kasi Intel,” katanya sambil berlalu. 

Untuk Gisel sendiri berkas sebagai tersangka belum komplit untuk naik ke persidangan. Polda Metro Jaya seolah menutup kemungkinan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video mesum Gisella Anastasia dan alias Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Meski, berkas penyidikan dikembalikan jaksa peniliti karena dianggap belum lengkap.

"Tergantung JPU-nya, JPU enggak selalu mengganggap harus ada itu (olah TKP)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 18 Februari . lalu