JAKARTA - Polisi melengkapi berkas penyidikan perkara video pornografi yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) dengan memeriksa dua tersangka berinisial PP dan NN yang menyebarkan video tersebut ke media sosial.
"Kita dari penyidik masih melakukan melengkapi berkas perkara yang ada, dua kemarin saksi yang sudah tersangka sebelumnya yang masif menyebarkan itu kita periksa sebagai saksi di perkara saudari GA dan saudraa MYD," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 26 Januari.
Selanjutnya, kata Yusri, polisi juga akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Nantinya, penyidik akan terbang ke salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, tempat perekaman video mesum itu.
"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata dia.
BACA JUGA:
Nantinya setelah rangkaian pelengkapan berkas dilakukan, penyidik akan langsung mengirimkan berkas itu ke Kejaksaan. Sehingga, dapat ditentukan langkah hukum selanjutnya.
"Untuk saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara, mudah-mudahan semuanya lengkap dan kita akan kirim tahap 1," tandas Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan tersangka perkara video pornografi, pada 29 Desember. Penetepan tersangka setelah keduanya mengaku jika pemeran di video itu adalah mereka.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi untuk mempersangkakan kedua tersangka.
Pembuatan video mesum antara MYD dan Gisel dilakukan pada tahun 2017. Saat itu Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten. Gisel dan Gading menikah pada tanggal 14 September 2013 di Bali. Keduanya bercerai pada 2019