Olah TKP Kasus Mesum Gisel dengan MYD Tergantung Kejaksaan
Gisella Anastasia alias Gisel (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) perkara video mesum Gisella Anastasia dan alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) jika nantinya memang diperlukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, olah TKP akan dilakukan jika berkas perkara dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa peneliti.

"Rencanya hari ini kan itu tahap satu, kepada JPU karena kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19 (kalau dikembalikan) itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian," ucap Yusri kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.

Jika nantinya berkas memang dinyatakan lengkap, maka, olah TKP tidak akan dilakukan. Sementara jika sebaliknya, penyidik akan langsung menuju ke hotel yang dijadikan lokasi pembuatan video mesum tersebut.

"Kalau memang itu diperlukan kita akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara jadi menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kita serahkan atau tahap satu," tandas dia.

Sebelumnya, polisi berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) perkara video mesum yang melibatkan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Rencananya, olah TKP dilakukan pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 26 Januari.

Dalam olah TKP, penyidik akan terbang ke salah satu hotel di Medan, Sumatra Utara. Semua kejadian yang terekam dalam video akan direka ulang. Sehingga nantinya mendapatkan rangkaian awal hingga akhir dalam perkara tersebut.

Namun untuk sementara, kata Yusri, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan. Pelengkapan itu dilakukan dengan memeriksa dua orang berinisial PP dan NN yang merupakan tersangka penyebaran video tersebut ke media sosial.

"Kita dari penyidik masih melakukan melengkapi berkas perkara yang ada, dua kemarin saksi yang sudah tersangka sebelumnya yang masif menyebarkan itu kita periksa sebagai saksi di perkara saudari GA dan saudraa MYD," kata Yusri.