Hadir Pemeriksaan Polisi soal Kasus Video Asusila, Gisel Memilih Bungkam
Gisella Anastasia (Foto: Instagram gisel_la)

Bagikan:

JAKARTA - Artis Gisella Anastasia alias Gisel memenuhi panggilan klarifikasi terkait perkara dugaan penyebaran konten asusila, Selasa, 17 November.

Berdasarkan pantauan VOI, Gisel datang sekitar pukul 10.38 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih serta masker abu.

Gisel datang tak seorang diri. Sebab, kuasa hukumnya yakni Sandi Arifin juga ikut mendampinginya.

Namun, tidak pernyataan yang ucapkannya sebelum masuk ke gedung tempat dia akan diperiksa. Usai keluar dari mobil dia langsung masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Gisella Anastasia atau Gisel dalam perkara penyebaran konten pornografi.

Pemeriksaan terhadap Gisel dilakukan setelah para tersangka yang ditangkap menyebut nama Gisel. Penyidik memutuskan untuk mengklarifikasi Gisel soal keterangan dari tersangka.

"Saudari G dipanggil sebagai saksi. Kenapa? Karena waktu di BAP tersangka ngomong ada kata-kata G. Makanya G dipanggil dulu ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, 16 November.

Polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN atas perkara penyebaran video asusila mirip Gisel Anastasia. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Keduanya ditetapkan tersangka karena menyebarkan video berkonten pornografi itu di media sosial. Meski sudah menetapakan dua tersangka, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sebab diduga kuat masih ada tersangka lainnya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 Juncto pasal 34 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Video pornografi yang menampikan wanita mirip Gisella Anastasia viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video berdurasi sekitar 19 detik tersebut, tampak wanita sedang berhubungan intim dengan seorang pria.

Hingga akhirnya, muncul pelaporan terhadap akun-akun yang menyebarkannya. Setidaknya ada lima akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP: TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 8 November. Selain itu, dalam pelaporan itu ada beberapa bukti yang diserahkan ke kepolisian.