Kepada Polisi, Gisel Akui Bikin Video Mesum Saat Masih Jadi Istri Gading Marten
Gisella Anastasia alias Gisel (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gisella Anastasia alias Gisel resmi bercerai dengan Gading Marten tahun 2019. Keduanya berpisah dengan alasan sudah tidak ada kecocokan setelah tujuh tahun menikah. Keduanya menikah di Bali pada 14 September 2013 silam.

Setahun berpisah dari Gading Marten, Gisel tersandung kasus hukum. Yakni kasus penyebaran video asusila yang dibuat dirinya dengan MYD tahun 2017. Melihat tahun pembuatan ini, logikanya, Gisel masih menjadi istri sah Gading.

Mengenai tahun pembuatan video mesum itu, Gisel mengakui sendiri di hadapan penyidik Polda Metro Jaya saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Gisel mengakui pembuatan video itu saat masih menjadi istri Gading Marten.

"Dia (Gisel) akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 29 Desember.

Yusri bilang, waktu dan lokasi pembuatan video mesum itu diketahui berdasarkan hasil pengakuan langsung dari Gisel. Kepada penyidik, Gisel mengakui semua kejadian yang terekam dalam video itu adalah kebenaran.

Meski beberapa waktu ke belakang, Gisel selalu bungkam perihal video tersebut. Bahkan, sempat muncul informasi jika ponsel miliknya sempat hilang tiga tahun lalu. Ponselnya hilang ketika dititipkan kepada managernya.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ucap Yusri.

Selain itu, kedua pemeran video itu diketahui merupakan Gisel dan MYD juga didukung dari keterangan ahli dan hasil forensik. Sehingga, tak perlu diragukan soal pemeran video tersebut.

"Dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, dan ahli IT," kata dia.

Dengan terbuktinya pemeran video asulisa itu, polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"(Dengan acaman) Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," kata dia.