Jadi Saksi Penyebar Video Mesum, Gisel: Mereka Bukan yang Pertama
Gisella Anastasia alias Gisel (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Gisella Anastasia atau Gisel menjadi saksi dalam sidang dengan dua terdakwa penyebar video mesum dirinya, PP dan MN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan istri Gading Martin itu mengatakan, dirinya tidak memberikan kesaksian yang memberatkan untuk dua terdakwa. 

"Saya hari ini men-support saja, bukan mau memberatkan sama sekali," kata Gisel usai menjalani sidang penyebaran video asusila di PN Jakarta Selatan, dilansir Antara, Selasa, 23 Maret.

Jebolan ajang pencarian bakat itu menjalani persidangan sekitar 1,5 jam dan tidak memberikan rinci pertanyaan yang diajukan hakim.

Ibu satu anak itu meyakini bahwa kedua terdakwa bukan penyebar yang pertama, bahkan ia merasa kedua terdakwa tak berniat jahat kepada dirinya.

Ia bahkan menyakini kedua terdakwa hanya ikut-ikutan tren setelah tersebarnya video asusila tersebut.

"Saya sudah sampaikan bahwa saya tahu persis mereka bukan berniat jelek kepada saya begitu, walaupun sedih ya sedih, cuma bukan mereka yang pertama (menyebarkan)," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan kasus penyebaran video asusila atas dua terdakwa PP dan MN secara tertutup.

Selain Gisel, dan pemeran lainnya dalam video tersebut yakni Michael Yukinobu Defretes juga turut hadir.

Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi ini merupakan yang pertama bagi Gisel bisa memberikan keterangan setelah sebelumnya berhalangan hadir karena alasan keluarga.