Bagikan:

JAKARTA - Polisi memburu sosok yang pertama kali menyebarkan video mesum Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.

"(soal penyebar pertama) Masih kita terus melakukan pengejaran," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 29 Desember.

Sejauh ini, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, PP dan MN karena menyebarkan video mesum itu hingga akhinya viral di media sosial.

"Ini baru PP sama NN yang penyebar masif itu," kata dia.

Adapun PP dan NN ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Keduanya menyebarkan video berkonten pornografi itu di media sosial.

Meski sudah menetapakan dua tersangka, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sebab diduga kuat masih ada tersangka lainnya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 Juncto pasal 34 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara, Gisel dan Michael Yokunobu Defretes juga dijerat sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini Gisel dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Penyidik menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"(Dengan ancaman) Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," ucap Yusri.