Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus video mesum Gisella Anastasia. Termasuk mencari tahu dari mana penyebar mendapatkan video berdurasi 19 detik mirip Gisel?.

Secara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara. Disebutkan Gisel juga mengakui video mesum itu adalah miliknya. 

"Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 29 Desember.

Dari pemeriksaan sementara, video tersebut dibuat Gisel bersama pria berinisal MYD, pada 2017. Bahkan, sempat muncul informasi jika video itu sempat dihapus sebelum hilang saat dititipkan ke manajernya. 

Lantas bagaimana data dari video yang telah dihapus tiga tahun lalu bisa muncul kembali. Menurut Pakar Telematika, Roy Suryo data yang sudah dihapus sejatinya tidak benar-benar langsung hilang

"Artinya Gisel memang pernah menghapus video tersebut, hanya saja yang di delete merupakan file awal dari sekian kilobyte data yang tersimpan di memory ponsel," papar Roy Suryo.

Kata Roy, sangat memungkinkan metadata yang tersisa ini masih bisa ditampilkan kembali menggunakan program recovery data. Selama tidak hancur atau rusak parah.

"Secara teknis mungkin, selama device atau media penyimpanan tidak hancur total. Data masih bisa diungkap kembali," ujar Roy Suryo.

Recovery Data (Oleg Erin/ Vector illustrator and animator)

Untuk itu, Roy mengingatkan kepada masyarakat secara umum agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan gadget dan digunakan dengan sebaik-baiknya. Pasalnya data yang tersimpan tidak benar-benar terhapus. 

"Kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar berhati-hati dalam bersikap, berperilaku dan juga bertindak menggunakan gadget/perangkat TI, karena jejak digital itu memang akan bisa tetap ada dan bahkan diungkap lama setelah terjadinya," paparnya.

Dalam kasus ini Gisel dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Penyidik menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.