JAKARTA - Artis Gisella Anastasia (Gisel) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video mesumnya. Gisel terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tagar #Gisel langsung menduduki trending topic pembicaraan warganet di Twitter. Tak sedikit pula warganet yang membandingkan kasus video mesum Gisel dengan Ariel NOAH pada 2010 silam.
Mengingat Gisel disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal yang sama dengan vonis penjara Nazriel Irham, vokalis band Peterpan saat itu.
BACA JUGA:
Berkaca dari kasus Ariel, warganet menilai penetapan tersangka Gisel tidak tepat. Mereka meminta pelaku penyebar luas video yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Maap tapi bukan dari kasus gisel, udah dari dulu dari kasusnya Ariel. Harusnya yang ditangkap tuh yang nyebar luasin videonya, 'pelaku' di video kan nggak tau apa-apa, mereka pasti bikin itu buat konsumsi pribadi," komentar warganet, Selasa, 29 Desember.
Banyak juga warganet yang menganggap juga kasus video mesum Gisel dan Ariel tidak berbeda jauh. Di mana penyebabnya adalah kelalaian menyimpan file pribadi.
Hngg kadang bingung deh kalo ada kasus pornografi kayak gisel ato ariel dulu gitu, kenapa yang nyebarin gadipenjara? Dan nyalahin yg ada di video? Bukannya itu privasi dan yang nyebarin yang salah? Dan yang dalam video mereka consent loh?
— bel (@sleepcraver) December 29, 2020
Kendati menuai pro dan kontra oleh warganet. Pakar Telematika Roy Suryo menilai ada hal pembeda dalam kasus video mesum berdurasi 18 detik tersebut dengan skandal asusila Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan'.
tapi kan having sex nya di tempat pribadi. videonya juga punya pribadi. yang salah ya yang nyebarin lah tetep.
sama kaya kasus Ariel, gue heran ngapa jadi Ariel ikutan dipenjara. Negara ngapa demen banget ya ngurusin selangkangan orang yang jelas2 sama2 suka.
— 배리나 🌸 (@sbrnchrnns) December 29, 2020
"Agak berbeda sedikit, kalau benar pengakuan Gisel beberapa waktu lalu dia sempat menghapus foto dan video tersebut, tentu ketidakcermatan dan kecerobohan inilah yang bisa masuk UU Pornografi. Sedangkan Ariel waktu itu sengaja menyimpan video-video dalam PC kemudian sound engineernya yang mengcopy dan menyebarkan, tapi Ariel memang terbukti yang merekam," jelasnya kepada VOI.
Untuk itu, Roy mengingatkan kepada masyarakat secara umum agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan gadget dan digunakan dengan sebaik-baiknya.
"Kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar berhati-hati dalam bersikap, berperilaku dan juga bertindak menggunakan gadget/perangkat TI, karena jejak digital itu memang akan bisa tetap ada dan bahkan diungkap lama setelah terjadinya," katanya.