Bagikan:

JAKARTA - Polisi dalam waktu dekat bakal memanggil artis Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD, pemeran pria dalam kasus video mesum yang viral. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka. Apakah langsung ditahan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memastikan hal ini. Yang pasti, kata dia, dalam waku dekat pihaknya akan memanggil keduanya sebagai tersangka.

"Secepatnya akan kita panggil tehadap keduanya sebagai tersangka, kita lakukan pemeriksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 29 Desember.

Yusri bilang, penetapan tersangka kepada Gisel dan MYD berdasarkan hasil gelar perkara. Hasil gelar perkara itu memutuskan jika keduanya terbukti melalukan penggaran pidana.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata dia.

Dulu saat video mesum itu beredar di jagat maya, Gisel pernah membantah. Ditemani kekasihnya Wijaya Saputra atau akrab disapa Wijin, Gisel bicara lugas membantah perempuan dalam video mesum dirinya.

“Satu lagi itu cewek mulus banget, saya kan pernah ngelahirin punya anak. Nggak semulus itu, saya mah banyak belang-belangnya," kata Gisel dalam video wawancara yang dikutip dari Intens Investigasi.

"Ngaco, ngaco, ngaco. Pas ditonton ini ngaco sih, ngaco sih ngaco. Cuma gimana pun saya sudah rugi,” tutur perempuan yang kini berstatus janda Gading Marten.

Selain itu, penetapan tersangka juga merujuk pada keterangan Gisel dan MYD. Sebab, mereka mengaku jika sosok pria dan wanita yang berada dalam video itu merupakan dirinya.

Polisi menyebut video mesum yang diperankan Gisella Anastasia dan pria berinisal MYD dibuat tiga tahun lalu atau 2017. Bahkan, aksi asusila itu dilakukan keduanya di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," kata dia.

Adapun dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi. Sehingga, mereka terancam hukuman paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara.