JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan secara tertutup kasus video asusila artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinonu Defretes dengan terdakwa PP dan MN.
"Sidang digelar tertutup untuk umum," kata Hakim Ketua Akhmad Suhel di ruang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Antara, Selasa, 9 Maret.
Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara MN, Andreas Naho Silitonga mengatakan kliennya tidak memiliki niat menyebarluaskan video asusila tersebut.
Video tersebut, lanjut dia, hanya dikirimkan MN melalui grup di WhatsApp dengan konteks menanyakan pemeran wanita dalam video syur itu.
BACA JUGA:
Ia juga menegaskan bahwa MN tidak memiliki persatuan niat dengan terdakwa lain.
"Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali. Beda kalau twitter, kalau twitter kan siapa pun bisa akses. Jadi di situ kurang tepat," katanya.
Seharusnya, Gisel juga hadir dalam sidang lanjutan itu untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi. Namun penyanyi itu tidak bisa hadir pada sidang Selasa ini dengan alasan ada keperluan keluarga.
Surat permohonan penundaan sidang itu dikirimkan Gisel kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Maret.