JAKARTA - Polisi menetapkan artis Gisella Anatasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes terkait kasus video porno. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rupanya Gisel mengirim video mesum berdurasi 19 detik itu kepada Michael. Hal ini diketahui polisi saat melakukan pemeriksaan kepada Gisel, sejumlah saksi dan alat bukti.
"Kalau konteks untuk kepentingan pribadi kan enggak mungkin tersebar. Apalagi dia juga mengirimkan video itu ke cowonya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada VOI, Jakarta, Selasa, 29 Desember.
Menurut Yusri Gisel mengirim video itu tak lama setelah melakukan perekaman. "Jadi dia ngirim video itu ke cowoknya lewat airdrop. Jadi itu sudah tidak lagi untuk kepentingan pribadi kan karena sudah disebar ke cowo itu," ujar Yusri.
Dengan demikian, kata Yusri, Michael juga ikut dijadikan sebagai tersangka. Apalagi, Michael tidak langsung menghapus video mesum itu.
"Kenapa cowoknya juga kita jadikan tersangka? Karena dia tidak langsung hapus. Pengakuan dia itu seminggu setelah dikirim baru dihapus. Jadi ada pembiaran kan," kata Yusri.
BACA JUGA:
Adapun Michael Yukinobu De Fretes, pemeran pria dalam video mesum, Gisel dijerat dengan UU Pornografi. Gisel dan MYD disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1 persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2 kekerasan seksual;
3 masturbasi atau onani;
4 ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5 alat kelamin; atau
6 pornografi anak