Bagikan:

JAKARTA - Gisella Anastasia alias Gisel mengakui wanita di dalam video mesum adalah dirinya dengan Michael Yukinobu De Fretes. Kedunya saat ini sudah menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Michael Nobu ikut dijadikan tersangka karena menyimpan video mesum setelah dikirim oleh Gisel. Bahkan Michael menyimpan video itu selama satu minggu.

"Dia (Michael Yukinobu De Fretes) tidak langsung hapus. Pengakuan dia itu seminggu setelah dikirim baru dihapus," kata Yusri kepada VOI, Jakarta, Rabu, 30 Desember.

Menurut Yusri, hal ini tidak dibenarkan oleh hukum. "Jadi ada pembiaran kan," ujar Yusri.

Gisel dalam pemeriksaan sebelumnya mengakui mengirim video mesum berdurasi 19 detik itu kepada Michael Nobu. Menurut Yusri Gisel mengirim video itu tak lama setelah melakukan perekaman. 

"Jadi dia ngirim video itu ke cowoknya lewat airdrop. Jadi itu sudah tidak lagi untuk kepentingan pribadi kan karena sudah disebar ke cowo itu," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, Gisella Anatasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun Michael Yukinobu De Fretes, pemeran pria dalam video mesum, Gisel dijerat dengan UU Pornografi. Gisel dan MYD disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1 persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2 kekerasan seksual;

3 masturbasi atau onani;

4 ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5 alat kelamin; atau

6 pornografi anak