Usai Tahun Baru, Gisel dan Michael Nobu Diperiksa Polisi Soal Video Mesum
Gisella Anastasia alias Gisel (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes pada 4 Januari 2021 atau setelah perayaan tahun baru. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus video mesum.

"Rencana tindak lanjut kami akan memanggil keduanya sebagai tersangka. Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10.00 WIB pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD," kata Yusri di kantornya, Rabu, 30 Desember.

Yusri berharap kedunya bisa memenuhi panggilan polisi. Hal ini guna kepentingan penyidikan kasus yang saat ini tengah disangkakan terhadap keduanya.

"Mudah-mudahan kedua-duanya bisa hadir untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.

Menurut Yusri, apabila keduanya tidak hadir alias mangkir, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang. Untuk itu, dia mengimbau keduanya kooperatif memenuhi panggilan.

"Ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," ujar Yusri.

Adapun Michael Yukinobu De Fretes, pemeran pria dalam video mesum, Gisel dijerat dengan UU Pornografi. Gisel dan MYD disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1 persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2 kekerasan seksual;

3 masturbasi atau onani;

4 ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5 alat kelamin; atau

6 pornografi anak

Atas perbuatannya, Gisella Anatasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.