Bagikan:

JAKARTA - Selebriti Gisella Anastasia (GA) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan warganet untuk tidak menyebar kembali video berdurasi 19 milik Gisel.

Lantaran tak sedikit warganet yang kembali menyinggung cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut. Jika melanggar akan dikenai Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kementerian Kominfo menghimbau agar kita semua dapat bersama-sama bijak dalam menggunakan gawai, internet, maupun media sosial. Inilah arti penting literasi digital untuk masyarakat," ungkap Juru Bicara KemKominfo, Dedy Permadi, Selasa 29 Desember.

Dikatakan, penyebaran video mesum itu melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan pasal yang dilanggar yakni UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, ditetapkan pula UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.

"Kunci dari literasi digital adalah kerja bersama kita untuk menghindari persebaran konten negatif, dan di saat bersamaan mengoptimalkan konten positif dan produktif. Dengan demikian kita bisa memiliki ruang digital yang aman dan sehat untuk seluruh penggunanya," ujar Dedy.

Seperti diketahui, mantan istri Gading Marten itu menjadi tersangka kasus video mesum yang viral. Dengan terbuktinya pemeran video asulisa itu, polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi.