Anies Kalah Gugatan Pulau G, DPRD Singgung Kelanjutan Reklamasi Ancol
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta dengan pengembang PT Muara Wisesa Samudera di. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang mewajibkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau G.

Anggota Komisi B DPRD DKI, Farazandi Fidinansyah meminta Anies segera memperpanjang izin pengembangan reklamasi Pulau G. Sebab, ada dasar hukum yang menguatkan hal itu.

"Terkait reklamasi Pulau G. Apapun keputusan Mahkamah Agung, tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov karena keputusannya punya ketetapan hukum," kata Farazandi kepada wartawan, Minggu, 13 Desember.

Kata Farazandi, akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan. Sebab, di saat yang sama, Anies tengah merencanakan reklamasi di pantai Ancol.

Farazandi meminta Anies untuk menjelaskan secara rinci soal latar belakang, proses, hingga tujuan reklamasi Ancol yang mandek karena belum ada landasan hukum pasti tersebut.

"Saya pikir semangat reklamasi pantai Ancol oleh Pak Anies ini yang harus dijelaskan ke pendukungnya, karena ini keputusan politik, tentu akan sangat berdampak ke depannya. Jangan sampai lupa dengan janji yang pernah terucap," tutur dia.

Sebagai informasi, perizinan perluasan kawasan Ancol ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari 2020. Rinciannya, izin perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan di kawasan Ancol Timur.

Namun, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, proyek reklamasi di Ancol, Jakarta Utara tidak bisa dilanjutkan sebelum ada pengesahan peraturan daerah (perda) mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi.

Sampai akhirnya, DPRD saat ini telah mendapat usulan revisi Perda RDTR dan Zonasi. Perubahan dalam draf revisi perda ini memasukkan landasan hukum mengenai reklamasi Ancol.

"DPRD baru saja menerima usulan revisi Perda RDTR & Zonasi yang didalamnya terdapat peta perluasan wilayah Ancol. Kami mengajak warga Jakarta untuk ikut mengawasi Revisi Perda ini yang kami nilai terkesan buru-buru di akhir tahun," ungkap Farazandi.