Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal gugatan perpanjangan izin reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta.

Putusan ini masuk dalam register dengan nomor perkara pengadilan 4/P/FP/2020/PTUN.JKT yang diketok pada 26 November 2020. Gugatan ini sebelumnya diadili oleh PTUN Jakarta.

"Amar putusan, tolak PK," demikian bunyi putusan yang tercantum dalam situs web resmi Mahkamah Agung, dilihat pada Kamis, 10 Desember.

Putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko, dan hakim 3 Supandi.

Artinya, saat ini Anies diwajibkan untuk memperpanjang perizinan reklamasi Pulau G kepada pengembang PT Muara Wisesa Samudera. 

Awalnya, PT Muara Wisesa Samudra telah mendapat izin pembangunan reklamasi Pulau G semasa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjabat sebagai Gubernur DKI. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014.

Waktu berselang, kepemimpinan di DKI berganti. Anies, yang telah menjabat sebagai gubernur, pada tahun 2018 mencabut izin 13 pulau reklamasi. Namun, pengerukan reklamasi empat pulau yang salah satunya adalah Pulau G telanjur dilaksanakan. 

Oleh karenanya, Anies menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Pulau C, D, dan G. Namun, Anies mengubah konsep pemanfaatan lokasi menjadi ruang publik bernama Pantai Kita (Pulau C), Pantai Maju (Pulau D), dan Pantai Bersama (Pulau G).

Namun, IMB ini tak bisa digunakan oleh pengembang sebagai landasan hukum melanjutkan reklamasi. Mengingat pembangunan reklamasi Pulau G masih berjalan 40 persen, pengembang berkehendak untuk melanjutkan pengerukan dari sisa 60 persen tersebut untuk kegiatan komersial.

Masa perizinan reklamasi Pulau G berakhir dan gugatan pun dilayangkan ke PTUN agar izin bisa diperpanjang. Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan PT Muara Wisesa Samudra akhirnya dikabulkan seluruhnya. Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanaan reklamasi untuk perusahaan itu.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur Provinsi DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," sebut hasil putusan yang dikutip pada Rabu, 13 Mei.

Saat itu, Anies belum menerima putusan.Dia kemudian mengajukan PK atas putusan PTUN ke MA pada 15 Oktober 2020. PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020. Sampai akhirnya, MA kembali menolak permohonan Anies.